kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.865   22,00   0,13%
  • IDX 8.220   -45,65   -0,55%
  • KOMPAS100 1.159   -8,55   -0,73%
  • LQ45 833   -6,49   -0,77%
  • ISSI 295   -1,24   -0,42%
  • IDX30 434   -1,96   -0,45%
  • IDXHIDIV20 519   -2,38   -0,46%
  • IDX80 130   -1,02   -0,78%
  • IDXV30 143   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,58%

Usulan Penyesuaian Harga DMO Batubara untuk Penyediaan Listrik Kembali Mengemuka


Minggu, 26 Desember 2021 / 13:15 WIB
Usulan Penyesuaian Harga DMO Batubara untuk Penyediaan Listrik Kembali Mengemuka
ILUSTRASI. Usulan penyesuaian harga batubara kebutuhan dalam negeri DMO untuk penyediaan tenaga listrik muncul lagi.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tumiran menilai, pemerintah sebaiknya tidak menaikkan harga DMO batubara untuk sektor kelistrikan demi kepentingan nasional.

Tumiran berpendapat, kenaikan harga DMO batubara hanya akan menguntungkan pengusaha batubara dan  berpotensi membebani keuangan negara dan rakyat. 

Kenaikan tarif batubara, kata Tumiran, bisa mendongkrak biaya produksi listrik. Terlebih, saat ini mayoritas pembangkit listrik masih menggunakan batubara sebagai sumber energi. 

Di lain pihak, kebijakan harga DMO US$ 70 per ton, menurut Tumiran, tidak membuat pengusaha rugi. Hal ini lantaran alokasi porsi DMO yang diwajibkan oleh pemerintah hanya sebesar 25% dari produksi, sementara 75% hasil produksi pengusaha batubara sisanya bisa diekspor sesuai harga pasar.

"Jika perubahan harga DMO terjadi, maka Indonesia benar-benar menjadi negara liberal. Kalau wacana ini benar, maka kita sebenarnya tidak menjaga kepentingan nasional, tetapi kepentingan pengusaha. Jadi sudahlah jangan berpikir menaikkan harga DMO batubara," ujar Tumiran secara tertulis.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Harga Patokan Batubara Untuk Kelistrikan

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi memastikan, sampai saat ini belum ada perubahan atas kebijakan harga US$70 per ton untuk batubara kebutuhan kelistrikan  umum.

Sementara itu, usulan harga DMO batubara US$ 90 per ton untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum, masih dievaluasi oleh Kementerian ESDM. “Sedang dievaluasi usulan tersebut,” ungkap Sunindyo kepada Kontan.co.id (24/12).

Sunindyo menuturkan, Kementerian ESDM memang melakukan evaluasi kebijakan harga DMO untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum secara kontinyu berdasarkan perkembangan pemenuhan DMO oleh badan usaha pertambangan. 

“Namun sampai dengan saat ini belum ada perubahan atas kebijakan harga $70 per ton untuk batubara kebutuhan kelistrikan  umum,” imbuh Sunindyo.

Baca Juga: Menakar Prospek ANTM, TINS, PTBA, Mana yang Lebih Menarik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×