Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Akhirnya teka-teki mengenai jumlah utang PT Mandala Airlines terjawab. Kamis petang (13/1), Mandala resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam berkas PKPU tersebut, Nien Rafles Siregar, Kuasa Hukum Mandala, menyatakan bahwa pihak Mandala memiliki utang yang tercatat dalam beberapa mata uang. Jumlah utang tersebut jika dikonversi nilainya mencapai Rp 800 miliar. Utang sebanyak itu berasal dari sekitar 271 kreditur. "Krediturnya bervariasi baik perusahaan lokal maupun asing," ujar Rafles.
Tapi jumlah utang ini belum final. Pasalnya, pengadilan niaga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan PKPU Mandala Senin nanti (17/1). Dalam verifikasi tersebut, bisa jadi utang Mandala membengkak seiring dengan masuknya tagihan pada kreditur kepada pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Jika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui permohonan PKPU ini, maka Mandala memiliki waktu paling lama 45 hari untuk membayar seluruh utang. "Mandala pun optimistis permohonan tersebut disetujui mengingat bisnis penerbangan ini masih menjanjikan," jelas Rafles.
Terkait permohonan PKPU itu, sejak Kamis lalu Mandala menghentikan seluruh kegiatan penerbangannya. Diono Nurjadin, Presiden Direktur Mandala Airlines, berulang kali menolak membeberkan jumlah utang perusahaan. Namun dia mengakui, Mandala memiliki tunggakan kepada lessor pesawat dan juga utang ke perbankan nasional.
Utang tersebut yang kian hari bikin Mandala merugi. "Jika terus beroperasi, kerugian kami jauh lebih besar," kata Diono seperti ditulis KONTAN, Kamis.
Jika PKPU disetujui, maka Mandala akan memanfaatkan waktu 1,5 bulan untuk melakukan pembenahan sambil mencari investor baru.
Diono mengatakan, sudah ada investor yang mau membeli Mandala. Mandala mensyaratkan, investor tersebut harus mau menambah pesawat maskapai yang sampai sekarang masih dimiliki PT Cardig International dan Indigo Partner LLC tersebut.
Saat ini mandala mengoperasikan lima unit pesawat dengan status sewa. September 2010 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengultimatum Mandala untuk segera menambah jumlah pesawatnya agar memenuhi persyaratan UU Penerbangan yang menetapkan pada tahun 2012 perusahaan penerbangan berjadwal harus mengoperasikan minimal 10 pesawat di mana lima di antaranya berstatus milik sendiri. Jika tidak, maskapai akan dilikuidasi atau berubah menjadi maskapai carter.
Kemhub juga mewajibkan Mandala menyelesaikan kewajiban terhadap penumpang dalam bentuk pengembalian tiket atau pengalihan penerbangan. Kamis lalu, penumpang Mandala dari Bali diangkut Merpati dan Lion Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News