Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Maka dari itu, KPPI merekomendasikan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan tarif spesifik rupiah per piece, khususnya untuk barang murah. Adapun kebijakan safeguard ini bersifat sementara.
Jemmy menambahkan, perkembangan terkini kebijakan safeguard sudah memasuki tahap final stage di Kementerian Keuangan.
Selain itu, industri TPT juga meminta pemerintah untuk menanggulangi impor ilegal dan impor borongan unprocedural (under invoice, under volume, under value, pelarian HS dan transhipment) yang masih marak. Pihaknya meminta penindakan hukum yang lebih tegas dan serius terhadap pelaku-pelakunya yang sebagian besar justru mendapatkan fasilitas jalur hijau.
Baca Juga: Produksi garam rakyat masih sulit menembus pasar industri non konsumsi
Terkait maraknya penjualan barang impor melalui platform e-commerce, pelaku usaha TPT mengapresiasi langkah dari pemerintah yang membatasi penjualan crossborder untuk 13 produk pakaian jadi. Selanjutnya pelaku usaha meminta pemerintah untuk membenahi dan menertibkan importir-importir yang memasukkan barangnya melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) E-Commerce.
Dari sisi ekspor, di tengah kondisi pasar global yang belum menunjukkan perbaikan dari sisi permintaan, industri TPT nasional masih terus berupaya untuk bisa mempertahankan kinerja ekspornya.
Namun upaya ini masih terhambat logistik dimana freight cost naik hingga 4 kali lipat karena minimnya ketersediaan kapal maupun kontainer.
Selanjutnya: Simak strategi Impack Pratama (IMPC) mengejar target pendapatan pada tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News