kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Cipta Kerja diteken Jokowi, pengusaha sebut iklim usaha makin kondusif


Rabu, 04 November 2020 / 07:22 WIB
UU Cipta Kerja diteken Jokowi, pengusaha sebut iklim usaha makin kondusif
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin)menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi)yang meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, iklim usaha akan lebih kondusif dengan diundangkannya beleid itu. Menurut dia, akan ada perbaikan di semua lini yang terkait dunia usaha.

"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Baca Juga: Ini pasal-pasal UU Cipta Kerja yang digugat buruh ke MK

Menurutnya, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Tujuannya, agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," jelasnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan.

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau EoDB di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

"Saat ini untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sulit karena lebih dari 50% pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu dibutuhkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja," tuturnya.

Rosan melanjutkan, investasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan Indonesia sekitar 32% dari PDB. Sementara 50% disumbang dari konsumsi domestik.

"Investasi memiliki porsi sekitar 32%, sementara 50% bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap omnibus law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," jelasnya.

Adapun peluang investasi yang ditawarkan tidak hanya sektor manufaktur tetapi juga energi, kesehatan, ekonomi digital, telekomunikasi, dan kewirausahaan.

Selanjutnya: UMP dan Gaji PNS tak naik tahun depan, konsumsi mayarakat bisa melambat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×