Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Dalam beleid tersebut, tata niaga dan harga bijih nikel yang dibeli oleh smelter harus mengacu pada HPM. Menurut Meidy, pengaturan dalam Permen ESDM No.11/2020 lebih memberikan kepastian hukum bagi para penambang nikel. Pasalnya, sebelum ada beleid tersebut, harga jual bijih nikel ditentukan oleh industri smelter.
"Sehingga dengan adanya HPM maka para penambang dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban, misalnya pembayaran royalty melalui PNBP, biaya produksi, gaji pegawai, reklamasi pasca tambang," ungkap Meidy.
Selanjutnya, Meidy menyoroti pengaturan pada Pasal 170 A ayat (1) dalam UU Minerba baru. Pasal tersebut mengatur adanya ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU minerba baru ini mulai berlaku.
Ketentuan ekspor itu diberikan bagi perusahaan mineral yang telah memiliki, sedang dalam proses pembangunan smelter maupun yang telah melakukan kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian.
"Harus ditegaskan dalam peraturan pelaksanaannya, terutama jenis mineral mana yang diperbolehkan melakukan ekspor," tegas Meidy.
Baca Juga: Begitu diundangkan, UU Minerba bakal langsung digugat ke MK
Meidy berharap, tidak ada tebang pilih yang memberatkan penambang nikel swasta dengan penanaman modal dalam negeri. Pasalnya, setelah adanya percepatan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah per 1 Januari 2020 lalu, perusahaan dengan finansial terbatas sulit untuk melanjutkan pembangunan smelternya.
"Kalau mineral lain boleh, alasan apa nikel tidak boleh ekspor? Harus diatur dengan jelas dan tegas dalam PP atau Permen dan dilaksanakan secara konsisten, jangan seperti kemarin, harusnya ekspor sampai 12 Januari 2022 tiba-tiba dihentikan," tandasnya.
Sebagai informasi, perubahan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5). Secara keseluruhan, konsep RUU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja menghasilkan perubahan sebagai berikut.
Yakni, 2 bab baru sehingga menjadi 28 bab, 83 pasal yang berubah, 52 pasal tambahan/baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News