Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Beberapa perusahaan kakap mulai angkat bicara soal data penunggak pajak yang diperoleh KONTAN, Kamis (33/6). Salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk yang membantah masih memiliki tunggakan kewajiban kepada negara.
Basrie Kamba Direktur Komunikasi & Hubungan Luar PT Vale Indonesia dalam pernyataan tertulis kepada KONTAN mengungkapkan, selisih saldo piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 31 Desember 2015 sebesar USD 1.051.993, berasal dari penetapan kurang bayar royalti atas penggunaan material pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan pembangunan jalan atau jembatan yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan periode tahun 2000-2004 di Kementerian ESDM.
"Kami telah menyampaikan tanggapan dan penjelasan sejak September 2006 kepada instansi terkait perihal ketidaksetujuan kurang bayar itu, karena kami telah melakukan pembayaran terhadap material lain yang diambil dari quarry kepada Dispenda Tingkat I Sulawesi Selatan," ungkap dia mengklarifikasi berita Harian KONTAN, (23/6).
Dia juga menyatakan, dari pertemuan terakhir pada Januari 2016, PT Vale Indonesia bersama Kementerian ESDM masih menindaklanjuti penyelesaian perbedaan ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono tak menampik adanya tunggakan royalti tersebut, hanya ia enggan memperinci siapa saja yang punya tunggakan.
"Saya tidak tahu nilai pasnya. Kewajiban pemerintah berapa dan kewajiban perusahaan berapa nanti akan kami hitung," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News