kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vena Energy mengapresiasi hadirnya Permen ESDM No 4 Tahun 2020 soal EBT


Kamis, 12 Maret 2020 / 20:05 WIB
Vena Energy mengapresiasi hadirnya Permen ESDM No 4 Tahun 2020 soal EBT
ILUSTRASI. Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya (PLTS) Likupang yang dikembangkan?Vena Energy di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - MANADO. Vena Energy, salah satu perusahaan pengembang pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) mengapresiasi hadirnya beleid baru yang mengatur soal EBT.

Country Head Vena Energy Arisudono Soerono bilang penghapusan skema skema Built, Own, Operate, and Transfer (BOOT) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2020 membuat return of investment yang diperoleh akan lebih baik.

"Kami tidak perlu lagi memasukkan perhitungan komponen transfer, return akan lebih baik dan bisa menciptakan harga yang kompetitif," ujar Ari ditemui di lokasi PLTS Likupang, Kamis (12/3).

Baca Juga: Megahnya PLTS di NTB, Jonan: Lahan tak produktif bisa hasilkan energi bersih

Kendati demikian, Arie menambahkan pihaknya juga berharap agar Permen tersebut segera diundangkan mengingat adanya sejumlah aturan yang dinilai perlu untuk diundangkan demi mengembangkan pembangkit EBT.

"Seperti penunjukan langsung dan Harga Patokan Tertinggi (HPT). Kami juga berharap pada sisi regulasi khususnya untuk proses lelang," kata Ari.

Ari mencontohkan, dalam proses lelang yang dilakukan oleh negara Malaysia yang disebut dapat menghasilkan harga listrik hingga US$ 5,5 sen/kWh.

Dalam proses lelang tersebut, pemerintah Malaysia langsung melakukan lelang secara bersamaan untuk sejumlah proyek dengan total kapasitas hingga 500 MW.

"Skema itu memungkinkan pengerjaan proyek bersama-sama, padahal tingkat iradiasi untuk PLTS di Malaysia jauh lebih rendah dari Indonesia. Kami harap pemerintah bisa mendukung disitu," ujar Ari.

Asal tahu saja, Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 merupakan revisi kedua dari Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.




TERBARU

[X]
×