kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Vena Energy mengapresiasi hadirnya Permen ESDM No 4 Tahun 2020 soal EBT


Kamis, 12 Maret 2020 / 20:05 WIB
ILUSTRASI. Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya (PLTS) Likupang yang dikembangkan Vena Energy di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa turut menyampaikan pandangannya terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4 Tahun 2020.

Menurut Fabby, revisi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 sudah ada sejak era Menteri ESDM lama. Ia menilai, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi proyek-proyek EBT yang sudah teken kontrak sejak 2017, namun terkendala aspek kemampuan pendanaan karena tidak bankable.

Baca Juga: KEEN dan TGRA cermati efek virus corona terhadap kelangsungan proyek EBT

Hal tersebut merupakan imbas dari masalah soal tarif listrik EBT dan skema Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) di dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 yang dianggap kurang menguntungkan bagi pengembang energi hijau tanah air.

Diharapkan penerbitan Permen ESDM No 4 Tahun 2020 dapat membuat proyek-proyek EBT yang sebelumnya terkendala menjadi lebih bankable dan segera dieksekusi hingga rampung.

“Ada beberapa hal positif dari revisi ini. Misalnya, ketentuan pembelian listrik lewat penunjukan langsung yang diakomodasi dengan sejumlah persyaratan. Demikian juga dengan ketentuan BOOT yang diganti dengan BOO,” ungkap Fabby, Selasa (10/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×