Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi viral beberapa waktu belakangan.
Muncul pula kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pelaku bisnis frozen food yang dipanggil pihak kepolisian dengan alasan tak memiliki izin edar.
Bagi Anda yang masih bingung dengan ketentuan terbaru ini, jangan cemas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.
Lantas, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar? Berikut informasi yang dilansir Kontan dari indonesiabaik.id:
1. Masa simpan kurang dari tujuh hari
Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.
Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.
Baca Juga: Selama pandemi bisnis makanan beku diperkirakan dapat meningkat lebih dari 50%
2. Sebagai bahan baku
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dikemas dan dijual langsung
Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Baca Juga: ARPI: Tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun