kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral denda bisnis makanan beku, ini kriteria frozen food tak wajib punya izin edar


Senin, 25 Oktober 2021 / 12:24 WIB
Viral denda bisnis makanan beku, ini kriteria frozen food tak wajib punya izin edar
ILUSTRASI. Frozen food (makanan beku) disimpan dalam lemari es. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji

Yang perlu dicatat, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.

Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Nilai pasar frozen food

Melansir Kontan, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni mengemukakan banyaknya orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan, memang menyumbang cuan bagi bisnis cold chain dan juga industri frozen food sendiri. 

Ia memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun. Adapun pada tahun 2020, nilai pasarnya mencapai Rp80 triliun dan tahun ini diprediksi menjadi Rp 95 triliun.

"Tren makanan beku ke depannya, pasarnya dapat mencakup hingga ke pelosok, jadi dibutuhkan mini-mini temperature-storage sebagai hub dari pasar ritel, third party logistics dan distribution center," jelas Yasni saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (21/10).

Selanjutnya: Bisnis frozen food menjamur, ARPI prediksi nilai pasar capai Rp 95 triliun tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×