kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana Evaluasi Harga DMO Batubara Mengemuka, Begini Komentar IMEF


Minggu, 26 Desember 2021 / 14:37 WIB
Wacana Evaluasi Harga DMO Batubara Mengemuka, Begini Komentar IMEF
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). Wacana Evaluasi Harga DMO Batubara Mengemuka, Begini Komentar IMEF.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Domestic Market Obligation (DMO) batubara kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan patokan harga batubara US$ 70 per ton.

Usulan penyesuaian harga patokan DMO batubara untuk sektor kelistrikan pun kembali mengemuka.

Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengungkapkan, komitmen perusahaan tambang atas kewajiban DMO sejatinya sudah menjadi amanah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan sejak lama telah diturunkan menjadi beberapa peraturan.

Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2010, PP No.23/2014, PP No.96/2021, Peraturan Menteri (Permen)  ESDM No.7/2021 dan terakhir Permen 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Baca Juga: Usulan Penyesuaian Harga DMO Batubara untuk Penyediaan Listrik Kembali Mengemuka

Oleh sebab itu, persoalan evaluasi patokan harga DMO batubara untuk sektor kelistrikan ini bukan diletakkan pada level harga yang ideal atau tidak ideal.

Hal terpenting, keputusan yang diambil pemerintah harus berdasar alasan yang rasional dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Namun kalau toh tetap harus diputuskan mengingat alasan tingginya disparitas harga, target pendapatan negara, kondisi tata niaga hulu dan hilir, tetap harus mempertimbangkan perhitungan pendekatan kuantitatif pengaruhnya terhadap APBN maupun bisnis pertambangan batubara menyeluruh," ujar Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (25/12).

Jika pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan harga DMO apalagi terkait kelistrikan umum, Singgih menekankan bahwa harus dipertimbangkan berbagai hal terkait subsidi, dana kompensasi yang masih diberlakukan, serta dampak terhadap Harga Pokok Penyediaan (HPP) listrik.

Baca Juga: Menakar Prospek ANTM, TINS, PTBA, Mana yang Lebih Menarik?

Selain itu, juga harus mempertimbangkan pengaruh tarif listrik di tengah kondisi pandemi yang belum berakhir, baik harga untuk masyarakat maupun harga listrik bagi kepentingan industri dalam konteks kepentingan kompetisi ekspor.

"Saya yakin, pemerintah, khususnya Kementerian ESDM akan mengkaji berbagai hal terkait dengan harga DMO secara komprehensif dan detail terhadap berbagai dampak yang terjadi, baik bagi keuangan Pemerintah, APBN, PLN dan juga pengusaha tambang batubara," ujar Singgih.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×