Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengadilan Pajak telah memenangkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang mewakili Pemerintah Indonesia atas perkara pajak terhadap Motor Image Indonesia (Subaru Indonesia), Mei lalu. Subaru Indonesia ditetapkan wajib membayar “hutang pajak” sebesar Rp 1,5 triliun.
Subaru Indonesia diduga telah melakukan pemalsuan dokumen impor. Dilaporkan Kontan, awal Juli, unit yang masuk ke dalam negeri disebut di dalam dokumen sebagai mobil jenis 2WD (berpenggerak dua roda), tapi pada kenyataannya berpenggerak empat roda. Atas hitungan itu Subaru Indonesia kurang bayar Rp 1,5 triliun.
Haryo Limanseto, Kepala Subsidektorat Humas Ditjen Bea Cukai (DJBC), menjelaskan kepada KompasOtomotif, Selasa (14/7), audit pajak telah dilakukan pada Juli 2014 untuk importasi Subaru Indonesia pada 2013.
Sebagian besar aset seperti kantor operasional dan mobil yang belum terjual telah disita sejak Januari 2015, selain itu Haryo mengatakan izin impor Subaru Indonesia kini diblokir. Inilah penyebab Subaru Indonesia tak punya aktivitas penjualan penjualan tahun ini.
“Bea Cukai sudah menang. SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai oleh Pengadilan Pajak. Penetapan Rp 1,5 triliun itu sudah benar,” kata Haryo via telepon. (Febri Ardani Saragih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News