Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta penggilingan padi swasta untuk tidak membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kg.
Menurut Zulhas, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pabrik besar yang terbukti membeli gabah di bawah harga yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bulog Dapat Tambahan Anggaran Rp 16,6 Triliun, Wajib Beli Gabah Rp 6.500
"Swasta harus membeli dengan harga Rp 6.500 per kg, termasuk pabrik besar. Jika melanggar harga yang ditetapkan pemerintah, akan ada langkah lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Zulhas di kantornya, Jumat (31/1).
Diketahui, penetapan HPP sebesar Rp 6.500 per kg diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah serta Beras.
Dalam keputusan tersebut, gabah kering panen (GKP) yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Dengan kualitas ini, Bulog dapat membeli gabah petani dengan harga HPP Rp 6.500 per kg.
Baca Juga: Bulog Wajib Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram
Sementara itu, GKP yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dibeli dengan harga rafaksi, berkisar antara Rp 5.950 per kg hingga Rp 6.200 per kg, tergantung kualitas yang ada.
Namun, aturan tersebut kini dicabut dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Bapanas No. 14 Tahun 2025 pada Januari 2025.
Dengan regulasi terbaru ini, Bulog diwajibkan membeli GKP di tingkat petani dengan harga HPP Rp 6.500 per kg tanpa syarat, baik terkait batas kadar air maupun kadar hampa.
"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua," demikian bunyi sebagian beleid tersebut.
Selanjutnya: Alasan Penting Menjaga Gula Darah di Usia 50 Tahun ke atas
Menarik Dibaca: Alasan Penting Menjaga Gula Darah di Usia 50 Tahun ke atas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News