kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wajib label halal menuai protes pebisnis


Jumat, 10 Juni 2016 / 11:05 WIB
Wajib label halal menuai protes pebisnis


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Pamela Sarnia, RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Belum jadi beleid resmi, rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang jaminan produk halal langsung menguar protes dari  banyak pengusaha.

Pebisnis di sektor manufaktur seperti pengusaha makanan dan minuman, restoran hingga kosmetik keberatan dengan isi calon beleid itu. Rancangan beleid yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) no 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal itu bisa membuat bisnis tersendat.

Beberapa poin penting calon beleid yang diamanatkan UU paling lambat keluar tanggal 17 Oktober 2016 itu berisi: semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, wajib bersertifikat halal. Jika tidak,  produk itu wajib ditarik peredarannya. (lihat infografis

Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) sekaligus Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk kepada KONTAN (9/6)Putri K. Wardani mengatakan, sertifikasi halal sebaiknya bukan kewajiban tapi voluntary

Wajib sertifikasi halal mengharuskan pengusaha melakukan uji laboratorium atas bahan baku yang digunakan untuk membuat produk, baik kosmetik, makanan, minuman dan banyak lagi.

Masalahnya, satu kosmetik semisal, memiliki banyak bahan baku. "Ini akan menyulitkan pengusaha," imbuh Chief Executive Officer PT Paragon Technology and Innovation (Wardah) Nurhayati Subakat. Lebih ribet lagi produsen merupakan perusahaan berskala internasional. Mereka akan kesulitan mengurus sertifikat halal lantaran bahan baku berasal dari distributor global, selain tentu juga menambah biaya sertifikasi.

Pengusaha makanan juga mulai menyuarakan protes. Sebab, sertifikasi halal bukan hanya produk makanan "Tapi termasuk jasa seperti distribusi," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman. 

Pengusaha rest minta pemerintah memperjelas wajib sertifikasi dan prosedur pengurusan sertifikasi halal. "Detailnya kami tunggu," tandas Kusnadi Rahardja, Presiden Direktur Boga Group

Direktur Halal Kementerian Agama Siti Aminah menjelaskan, pemerintah tak serta merta akan mewajibkan semua produk halal sekaligus di tahun ini, "Tapi wajib halal akan dilakukan secara bertahap, hingga wajib halal berlaku tahun 2019," ujar Aminah ke KONTAN, Kamis (9/10).

Tahun pertama di 2016,  wajib halal untuk produk makanan dan minuman. Tahun kedua di 2017 produk kosmetik. Tahun ketiga obat-obatan dan alat kesehatan.

Aminah mengaku, pemerintah memaklumi keberatan pengusaha. Makanya, Kementerian Agama minta masukan semua pihak, termasuk pengusaha. Agar  sertifikasi lancar kelak,  bukan cuma Majelis Ulama Indonesia yang bisa mengeluarkan sertifikasi, tapi  lembaga lain kelak bisa memberikan sertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×