kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Wajib L/C Pertambangan dan Komoditi Kembali Ditunda


Senin, 31 Agustus 2009 / 21:15 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) kembali menunda pengenaan wajib letter of credit (L/C) untuk ekspor produk pertambangan, dan komoditi seperti kakao, karet dan CPO dengan nilai transaksi di atas US$ 1 juta. “Semua wajib L/C ditunda pelaksanaannya sampai 1 November 2009,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi persnya (31/8).

Aturan baru itu berlaku bagi seluruh produk ekspor yang diatur sebagai wajib L/C. Artinya, komoditi pertambangan dan CPO yang sudah diberlakukan wajib L/C sejak sejak 1 April 2009 lalu sekarang mengikuti aturan baru ini. Termasuk juga pengunduran wajib L/C bagi eksportir karet dan kakao yang seyogianya dilakukan pada 1 September 2009.

Mari bilang, penundaan pemberlakuan wajib L/C itu dilakukan setelah Depdag melakukan evaluasi pelaksanaan wajib L/C yang diberlakukan 1 April untuk komoditi pertambangan dan CPO. “Ada eksportir yang masih terikat kontrak penjualan jangka panjang yang tidak mensyaratkan cara pembayaran L/C,” kata Mendag.

Alasan lainnya adalah, terdapat eksportir yang masih terikat kontrak pembiayaan yang mempersyaratkan penyaluran hasil ekspor ke bank tertentu di luar negeri. Sampai dengan 1 November tersebut, Depdag akan menyusun kebijakan yang bisa mengakomodasi masalah hasil evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×