kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Wajib L/C Pertambangan dan Komoditi Kembali Ditunda


Senin, 31 Agustus 2009 / 21:15 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) kembali menunda pengenaan wajib letter of credit (L/C) untuk ekspor produk pertambangan, dan komoditi seperti kakao, karet dan CPO dengan nilai transaksi di atas US$ 1 juta. “Semua wajib L/C ditunda pelaksanaannya sampai 1 November 2009,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi persnya (31/8).

Aturan baru itu berlaku bagi seluruh produk ekspor yang diatur sebagai wajib L/C. Artinya, komoditi pertambangan dan CPO yang sudah diberlakukan wajib L/C sejak sejak 1 April 2009 lalu sekarang mengikuti aturan baru ini. Termasuk juga pengunduran wajib L/C bagi eksportir karet dan kakao yang seyogianya dilakukan pada 1 September 2009.

Mari bilang, penundaan pemberlakuan wajib L/C itu dilakukan setelah Depdag melakukan evaluasi pelaksanaan wajib L/C yang diberlakukan 1 April untuk komoditi pertambangan dan CPO. “Ada eksportir yang masih terikat kontrak penjualan jangka panjang yang tidak mensyaratkan cara pembayaran L/C,” kata Mendag.

Alasan lainnya adalah, terdapat eksportir yang masih terikat kontrak pembiayaan yang mempersyaratkan penyaluran hasil ekspor ke bank tertentu di luar negeri. Sampai dengan 1 November tersebut, Depdag akan menyusun kebijakan yang bisa mengakomodasi masalah hasil evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×