kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Wajib L/C Pertambangan dan Komoditi Kembali Ditunda


Senin, 31 Agustus 2009 / 21:15 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Departemen Perdagangan (Depdag) kembali menunda pengenaan wajib letter of credit (L/C) untuk ekspor produk pertambangan, dan komoditi seperti kakao, karet dan CPO dengan nilai transaksi di atas US$ 1 juta. “Semua wajib L/C ditunda pelaksanaannya sampai 1 November 2009,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi persnya (31/8).

Aturan baru itu berlaku bagi seluruh produk ekspor yang diatur sebagai wajib L/C. Artinya, komoditi pertambangan dan CPO yang sudah diberlakukan wajib L/C sejak sejak 1 April 2009 lalu sekarang mengikuti aturan baru ini. Termasuk juga pengunduran wajib L/C bagi eksportir karet dan kakao yang seyogianya dilakukan pada 1 September 2009.

Mari bilang, penundaan pemberlakuan wajib L/C itu dilakukan setelah Depdag melakukan evaluasi pelaksanaan wajib L/C yang diberlakukan 1 April untuk komoditi pertambangan dan CPO. “Ada eksportir yang masih terikat kontrak penjualan jangka panjang yang tidak mensyaratkan cara pembayaran L/C,” kata Mendag.

Alasan lainnya adalah, terdapat eksportir yang masih terikat kontrak pembiayaan yang mempersyaratkan penyaluran hasil ekspor ke bank tertentu di luar negeri. Sampai dengan 1 November tersebut, Depdag akan menyusun kebijakan yang bisa mengakomodasi masalah hasil evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×