kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wajib tes PCR jika mau naik pesawat, ini wilayah yang boleh pakai tes antigen


Senin, 25 Oktober 2021 / 04:18 WIB
Wajib tes PCR jika mau naik pesawat, ini wilayah yang boleh pakai tes antigen
ILUSTRASI. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen. Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala. 

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. 

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Aturan terkini syarat perjalanan dalam negeri moda transportasi darat, laut, & udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×