Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen. Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.
Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Aturan terkini syarat perjalanan dalam negeri moda transportasi darat, laut, & udara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News