kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.097   48,00   0,28%
  • IDX 6.969   -20,27   -0,29%
  • KOMPAS100 958   -7,01   -0,73%
  • LQ45 701   -6,78   -0,96%
  • ISSI 249   -0,42   -0,17%
  • IDX30 382   -5,80   -1,49%
  • IDXHIDIV20 472   -9,07   -1,89%
  • IDX80 108   -0,81   -0,74%
  • IDXV30 131   -2,02   -1,53%
  • IDXQ30 124   -2,26   -1,79%

Wajib tes PCR jika mau naik pesawat, ini wilayah yang boleh pakai tes antigen


Senin, 25 Oktober 2021 / 04:18 WIB
ILUSTRASI. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen. Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala. 

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. 

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Aturan terkini syarat perjalanan dalam negeri moda transportasi darat, laut, & udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×