Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan penyusunan aturan turunan dari UU Minerba yang baru itu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru.
Baca Juga: Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan
Ketiga RPP tersebut sedang disusun secara intensif bersama Kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Heri, pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan UU Minerba baru dan akan menggugatnya ke MK. Namun, penyusunan RPP akan terus berjalan. "RPP sedang disusun, (gugatan ke MK) biarkan saja," kata Heri kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak sebelumnya mengungkapkan, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.
Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut.
Baca Juga: Silahkan di kawal, UU Minerba yang baru bakal digugat ke MK pekan depan
Sejak penyusunannya, UU Minerba baru pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.