kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WALI: Tak perlu khawatir dengan terbitnya Permendag 71 tahun 2019 tentang waralaba


Selasa, 01 Oktober 2019 / 22:30 WIB
WALI: Tak perlu khawatir dengan terbitnya Permendag 71 tahun 2019 tentang waralaba
ILUSTRASI. Levita Ginting Supit, Ketum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI)


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba.
Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut.

Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.

Meski begitu, pihak Kemendag mengatakan jika batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007.

Baca Juga: Upnormal dan Bakso Boedjangan respon positif Permendag nomor 71 2019 tentang waralaba

Begitu pula dengan aturan TKDN dalam industri waralaba. Pada beleid tersebut pengaturan mengenai TKDN hanya menggunakan kata mengutamakan penggunaan bahan aku dalam negeri.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI), Levita Supit berpendapat jika pelaku usaha waralaba lokal tidak perlu khawatir tentang penggunaan TKDN 80% yang tidak lagi diatur. Pasalnya, meski brand waralabanya berasal dari luar negeri, yang menjalankan bisnis waralaba asing tersebut juga pelaku usaha Indonesia.

"Sebenarnya tidak perlu khawatir karena pelaku bisnis brand asing di Indonesia adalah pengusaha Indonesia juga. Dan mereka akan lebih memilih produk atau bahan lokal, selagi masih tersedia di sini karena akan berdampak pada cost. Jelas bahan dari luar, cost-nya lebih mahal," jelas Levita pada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Baca Juga: Permendag rilis aturan baru waralaba, begini tanggapan Fast Food Indonesia (FAST)

Menurutnya justru aturan tersebut memberi kesempatan bagi pelaku usaha di Indonesia, meski yang diusung adalah brand asing. "Meskipun dilakukan pembatasan, tapi tidak dikontrol ya percuma, akan susah dampaknya," kata Levita.

Ia mengatakan masuknya brand asing ke Tanah Air bisa diambil dampak positifnya, yakni membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan penggunaan bahan baku lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×