Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kontrak karya PT Freeport Indonesia bakal diperpanjang setelah 2021 sepanjang perusahaan asal Amerika Serikat itu memenuhi syarat yang diajukan pemerintah. Sejauh ini, menurut Kalla, pemerintah belum memperpanjang kontrak karya Freeport meskipun sudah ada pembicaraan menuju ke sana.
"Belum ada perpanjangan, yang ada kan pembicaraan menuju ke situ, pembicaraan mengenai syarat-syaratnya. Kalau syaratnya bisa dipenuhi, tentu bisa diperpanjang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/10).
Adapun syarat yang harus dipenuhi Freeport di antaranya pembangunan smelter dan lebih banyak berkontribusi dalam memajukan masyarakat lokal.
"Lebih banyak revenue-nya, lebih banyak orang Indonesia kerja, harus lebih banyak sumbangan ke daerah, kan itu syaratnya yang diberikan. Otomatis kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan, otomatis," ucap Kalla.
Ia pun menegaskan bahwa sejauh ini belum ada jaminan Pemerintah RI bakal memperpanjang kontrak karya Freeport. "Tapi, bahwa ada, orang juga investasi sekian miliaran dollar tanpa intent tentu tak bisa juga kan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan jaminan kepastian perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia pasca-2021. Kepastian perpanjangan kontrak Freeport pasca-2021 tersebut diberikan dengan merevisi ketentuan yang memungkinkan perpanjangan sebelum 2019.
Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R Moffett, mengungkapkan harapan pihaknya dapat melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang untuk memajukan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Papua.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai Freeport sudah seenaknya sendiri membuang limbah tambang ke sungai di sekitar area penambangan. Menurut Rizal, Freeport paham bahwa hukum di Indonesia lemah sehingga terus-terusan melakukan pencemaran lingkungan itu.
Padahal, di negara asalnya, Amerika Serikat, perusahaan yang melakukan pencemaran alam dikenai denda yang sangat besar hingga puluhan miliar dollar AS. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News