kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Warga Rusun Desak Gubernur DKI Jakarta Batalkan Kenaikan Tarif Air PAM Jaya


Sabtu, 22 Februari 2025 / 06:00 WIB
 Warga Rusun Desak Gubernur DKI Jakarta Batalkan Kenaikan Tarif Air PAM Jaya
ILUSTRASI. PAM JAYA serahkan bantuan tujuh unit tandon air


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga rumah susun di DKI Jakarta resah atas kebijakan Pj Gubernur Heru Budi dan PAM Jaya yang menaikkan tarif air bersih. Mereka terkena kenaikan tertinggi, mencapai 71,3%, karena dikelompokkan sebagai pelanggan komersial seperti mal dan perkantoran. Tarif baru naik dari Rpm12.500 menjadi Rp 21.500 per m³.

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengadu ke DPRD DKI, YLKI, dan Ombudsman RI, tetapi belum membuahkan hasil. Warga Kalibata City bahkan mendatangi DPRD DKI saat Gubernur baru, Pramono Anung, menggelar rapat, namun sulit menemui langsung karena ketatnya pengamanan. 

Pikri Amiruddin, perwakilan warga Kalibata City, mengaku heran atas penetapan penghuni rusun disamakan dengan gedung komersial, padahal mereka adalah keluarga yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari. 

”Selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya. Kami yang menggunakan air PAM  untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mall dan perkantoran,” kata Pikri dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Baca Juga: Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Dia berharap Gubernur Pramono Anung membatalkan Kepgub 730/2024 yang bertentangan dengan Pergub 37/2024, yang mengatur pelanggan rumah tangga masuk dalam Kelompok II (K II), bukan Kelompok III (K III) seperti saat ini.

Senada dengan Pikri, Erlan Kallo Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menegaskan bahwa warga rusun harusnya dikategorikan sebagai pelanggan rumah tangga, bukan komersial. Ia mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan ini agar lebih adil bagi masyarakat.

Menurut Erlan,  lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari, harusnya masuk dalam Kelompok II (K II).

Baca Juga: P3RSI Minta Pemprov DKI dan PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih Rusun

”Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelajaan dan gedung komersial lainnya. Makanya Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong. Hukum itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi dirubah, meski jaman sudah berup.” pungkas Erlan.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kaltim Terbaru: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Promo JSM Alfamart 21-23 Februari 2025, Marjan-WongCoco Nata De Coco Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×