kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

P3RSI Minta Pemprov DKI dan PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih Rusun


Sabtu, 08 Februari 2025 / 05:00 WIB
P3RSI Minta Pemprov DKI dan PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih Rusun
ILUSTRASI. Warga berjalan keluar bangunan di Rumah Susun (Rusun) Sentra Mulya Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda kenaikkan tarif air bersih di rumah susun yang mencapai 71%. 

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan rencana kenaikan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) yang sangat tinggi tersebut. Menurutnya,  Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap konsidi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

”Tarif baru layanan air bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Dalam tabel layanan baru,  rumah susun ditetapkan sama dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp 21.500 per meter kubik (m3),” kata Adjit dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Permasalahan utama dalam pengenaan tarif tersebut adalah golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.  

Baca Juga: Tunggakan Rusun Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar, Penghuni Tak Bayar Bertahun-tahun

Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Sehingga menurutnya, tidak adil jika tarif disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. “Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah,” kata Adjit.

Untuk itu, P3RSI mengusulkan agar kata apartemen di rincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan agar dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.

Jika kenaikan dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500 diterapkan maka beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun akan sangat berat. Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

DPP P3RSI telah melakukan berbagai upaya agar PAM Jaya menunda dan mengkaji ulang kenaikan tarif air bersih dan penggolongan pelanggan rumah susun di DKI Jakarta. Namun, kata Adjit, PAM Jaya tetap bersikeras dengan keputusannya.

P3RSI juga menemui Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuat Laporan Masyarakat ke Balai Kota DKI Jakarta, bersurat ke Ketua DPRD DKI Jakarta, semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta, serta bersurat ke Pj. Gubernur DKI Jakarta.

”Kebijakan ini kami minta dapat ditunda untuk didiskusikan dahulu dengan para pemangku kepentingan, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau ini tak didengarkan juga, warga rumah susun siap melakukan unjuk rasa, hingga tuntutan kami didengar,” ujar Adjit.

Sementara itu, Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PAM Jaya menunda pemberlakuan Tarif Baru Layanan Air, terutama di rumah susun (hunian).

Baca Juga: Data BPS Bakal Jadi Acuan Bantuan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menurutnya, belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya tahun 2025 karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung. Pada 2023, labanya mencapai Rp 1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp 62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta.

Francine menilai dasar hukum keputusan kenaikan tarif air bersih tersebut masih dapat diperdebatkan, mengingat banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan, yaitu pada Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). ”Dengan banyaknya pro dan kontra, seharusnya PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu tahun ini.” pungkasnya.

Selanjutnya: Target Penyaluran Rp 300 Triliun, Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 50% Periode 7-9 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×