kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Waskita Beton Precast (WSB) jalin kerjasama dengan anak usaha Pertamina


Rabu, 12 Februari 2020 / 17:18 WIB
 Waskita Beton Precast (WSB) jalin kerjasama dengan anak usaha Pertamina
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana (kiri) dan Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental Nepos MT Pakpahan bertukar naskah perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (12/2).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja sama dengan PT Pertamina Trans Kontinental.

Ini merupakan kerja sama dalam bidang perbaikan dan pembangunan pelabuhan di lokasi pekerjaan milik anak usaha PT Pertamina (Persero) yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang jasa pelayaran, jasa maritim dan jasa logistik serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga: WSBP dana anak usaha Pertamina kerja sama perbaikan dan pengembangan pelabuhan

Kerjasama ini berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam bentuk Portion, di mana WSBP sebagai partner akan berperan sebagai Perencana/Engineer, Supply Beton Precast, Readymix, dan Kontraktor.

"Kerja sama bisnis ini berlaku selama dua tahun sejak perjanjian ini ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak perusahaan," ujar Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga: Imbal hasil investasi capai Rp 29 triliun, ini koleksi saham BPJAMSOSTEK




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×