Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menggarap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) memanfaatkan waduk Jatihulur terganjal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaktifkan kembali Undang Undang Nomor 11/1974 tentang Pengairan.
Dengan putusan MK ini, berarti pihak swasta, termasuk juga Wijaya Karya cuma bisa membuat dan memproduksi air saja. Tidak lagi bertugas menyediakan, membangun jaringan sampai sambungan air ke konsumen. "Ini memang jadi kendala," kata Suradi Wongso Surawano, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya kepada KONTAN akhir pekan lalu (12/6).
Asal tahu saja, saat ini, pebisnis kelas kakap sejatinya tengah membidik bisnis minuman air. Nah, posisi WIKA kini menunggu finalisasi aturan baru. Sembari menunggu, perusahaan plat merah ini bersama anggota konsorsium yang lain terus mengerjakan detail desain proyek tersebut.
Dalam proyek ini, Wijaya Karya tidak sendirian. Perusahaan ini bersama Jasa Tirta II, Tirta Gemah Ripah, dan Pembangunan Jaya. Mereka bakal membentuk konsorsium yang nantinya bakal membangun dan mengelola SPAM tersebut. "WIKA akan gabung maksimal kepemilikan 15% saham," tandas Suradi.
Sebelumnya, Direktur PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Hardjanto Agus Prijambodo juga mengaku jika realisasi SPAM yang mampu mengalirkan air 10.000 kubik per detik itu terkendala dengan hasil putusan MK ini.
Namun, adanya rentang waktu sembari menunggu aturan turunan yang baru, Jaya Konstruksi bersama sang induk PT Pembangunan Jaya yang memegang 51% saham konsorsium tersebut saat ini masih terus menyelesaikan detil proyek senilai Rp 1,6 triliun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News