Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Lantas, apakah dengan perluasan hak kepemilikan atas sarusun menjadi Hak Milik ini dapat menarik minat WNA membeli properti di Indonesia? Co-founder Invest Islands Kevin Deisser punya pendapat sendiri.
Menurutnya amandemen hak kepemilikan apartemen bagi WNA ini akan berdampak pada pasar properti Indonesia, terlebih reputasi negara secara umum. "Perubahan hukum ini perlu dilihat sebagai langkah besar ke arah yang lebih baik," kata Kevin.
Dia melanjutkan, modernisasi terhadap UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berdampak besar terhadap pasar Indonesia. Pasar akan mengalami perkembangan pesat sehingga dapat memikat lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia dibandingkan negara Asia lainnya seperti Singapura dan Malaysia.
Selain itu, pada saat negara-negara seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris terlihat menutup diri, Pemerintah Indonesia justru mengambil langkah dengan perspektif global.
"Ini sangatlah menggembirakan," cetus Kevin yang memiliki perusahaan dengan basis bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dia pun mencontohkan Singapura. Dalam hal pangsa pasar, sudah bukan hal baru bahwa Singapura adalah salah satu negara paling maju di Asia, dengan pelayanan rumah sakit yang fantastis, institusi pendidikan yang sangat memadai, dan faktor penunjang lainnya.
Namun bagi investor, hal ini berarti hanya akan ada sedikit ruang untuk perbaikan. Dengan demikian, ruang untuk pertumbuhan finansial investor pun akan menjadi lebih kecil. Di sisi lain, Indonesia menawarkan hasil yang jauh lebih tinggi daripada Singapura ini.
Baca Juga: WNA bisa miliki rumah susun, Menteri ATR: bisa dorong perkembangan industri properti
"Ketika investor asing mempertimbangkan seberapa jauh mereka dapat berinvestasi dan berapa banyak perbaikan infrastruktur yang sedang disiapkan, saya berharap amandemen yang diusulkan dapat meningkatkan ekonomi Indonesia secara substansial," tutur Kevin.
Adapun ketentuan hak milik atas sarusun ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja. Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News