kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

XL Axiata masih hitung potensi kerugian dari pemadaman listrik


Senin, 05 Agustus 2019 / 16:54 WIB
XL Axiata masih hitung potensi kerugian dari pemadaman listrik


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Insiden mati listrik yang memakan waktu berjam-jam pada Minggu (4/8) kemarin berdampak pada layanan telekomunikasi di wilayah terdampak yakni Banten, Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Akibat kejadian itu, 20% jaringan XL Axiata di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah terdampak dan mengalami penurunan kualitas jaringan. Penurunan kualitas yang dimaksud yakni berkurangnya kecepatan dan kestabilan akses internet serta akses voice.

Baca Juga: Listrik padam, sekitar 4.000 BTS Hutchison Tri (3) terkena dampak

Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D Yosetya mengakui kejadian tersebut mengakibatkan kerugian langsung bagi XL Axiata. “Saat ini masih dihitung, yang jelas outlet-outlet jualan terganggu dan pelanggan layanannya terganggu juga,” katanya kepada Kontan.co.id pada Senin (5/8).

Kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi juga menurut Yessie berpotensi merugi. Contohnya, katanya kegiatan pembayaran digital yang memanfaatkan layanan jaringan operator telekomunikasi.

Yessie berharap kondisi pasokan listrik dari PLN bisa kembali berjalan normal segera. Sejauh ini, antisipasi yang dilakukan XL Axiata dengan menyediakan baterai cadangan dan genset dalam jumlah yang memadai serta rekayasa pengaturan trafik jaringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×