kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yahoo jamin Tumblr tidak berubah


Selasa, 21 Mei 2013 / 11:14 WIB
Yahoo jamin Tumblr tidak berubah
ILUSTRASI. Orang Tua Wajib Tahu! Ini 5 Gejela Usus Buntu Pada Anak


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Yahoo telah mengumumkan akuisisi terhadap Tumblr senilai US$ 1,1 miliar dalam bentuk tunai. Meski mendapat guyuran uang dalam jumlah luar biasa, pendiri sekaligus CEO Tumblr David Karp bilang, perusahaan dan situsnya lantas langsung berubah.

“Saya mencoba menjelaskan soal adanya kekhawatiran. Kami menyatakan tidak berubah menjadi ungu (warna Yahoo). Kantor pusat kami tidak bergeser. Tim kami tidak berubah. Roadmap kami tidak berubah. Dan misi kami - untuk memberdayakan pencipta untuk membuat karya terbaik juga tidak berubah,” tulis Karp di blog Tumbler.com.

Sementara itu, dari sisi Yahoo, CEO Marissa Mayer juga memasang pernyataan di blog Tumblr. Dalam pernyataan itu, Mayer bilang, perusahaan tidak akan mengganggu di Tumblr. Menurutnya, Tumblr beroperasi secara independen dan David Karp tetap menjadi CEO.

“Kami berjanji untuk tidak mengacaukannya Tumblr,” kata Mayer seperti yang dikutip dari Blog Tumblr. Ia menyatakan, Tumbler tetap akan menjalankan misi dan yang sama. “Yahoo! akan membantu Tumblr mendapatkan yang lebih baik, dan lebih cepat,” jelas Mayer.

Sebelumnya, Yahoo mengakuisisi Tumbler untuk mengajar jumlah pengunjungnya yang tumbuh signifikan. Tumblr diharapkan mampu menambah pengguna Yahoo sebesar 50% menjadi lebih dari 1 miliar pengunjung per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×