kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yakin dikabulkan, Arutmin berharap perpanjangan PKP2B jadi IUPK terbit akhir Agustus


Selasa, 11 Agustus 2020 / 19:00 WIB
Yakin dikabulkan, Arutmin berharap perpanjangan PKP2B jadi IUPK terbit akhir Agustus
ILUSTRASI. perusahaan tambang batubara Bumi Resources tbk, induk usaha Arutmin


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia berharap segera mendapat kepastian terkait perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sehingga bisa berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengungkapkan, saat ini evaluasi masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. 

Menurut Ezra, Arutmin berharap sudah bisa mendapatkan perpanjangan izin pada akhir Agustus ini.

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) kejar target produksi hingga 90 juta ton batubara tahun ini

"Evaluasi masih berlangsung, beberapa data teknis masih kita diskusikan karena banyak dan cukup detail. Kita berharap di akhir bulan ini mendapatkan kepastian," ujar Ezra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/8).

Dia yakin anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini bisa mendapatkan perpanjangan dan berubah status menjadi IUPK. Ezra mengatakan, perpanjangan itu sudah dijamin pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru.

Arutmin siap untuk memberikan pendapatan negara yang lebih tinggi saat nantinya berubah menjadi IUPK. "Sudah dijamin oleh Pasal 169 A, intinya harus ada peningkatan penerimaan negara," sebut Ezra.

Arutmin memang menjadi PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat ini. Perusahaan batubara yang memiliki tambang seluas 57.107 hektare akan habis kontrak pada 1 November 2020.

Merujuk pada catatan Kontan.co.id,  Arutmin menandatangani PKP2B pada 2 November 1981, dan mulai beroperasi pada 2 November 1990, lalu berlanjut selama 30 tahun.

Pada 14 November 2017, Arutmin dan pemerintah menandatangani penyesuaian Coal Cooperation Agreement (CCA) sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berlaku saat itu. Arutmin mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian ESDM pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Arutmin yakin peningkatan beban pajak batubara tak beratkan bisnis perseroan

Tambang Arutmin berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan. Merujuk data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×