Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong adanya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif listrik yang murah untuk keperluan berusaha.
Biaya energi yang murah dinilai mampu menolong dunia usaha, termasuk sektor bisnis dan industri untuk bisa bertahan di tengah tekanan pandemi corona (covid-19).
Oleh sebab itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, pihaknya mendukung jika ada rencana pemerintah untuk menurunkan harga BBM dan tarif listrik untuk keperluan usaha.
Baca Juga: Soal penurunan harga BBM, pemerintah pentingkan pengusaha ketimbang rakyat kecil
"Sektor usaha sangat terpukul akibat wabah Covid-19. Oleh karena itu, perlu diberikan insentif, salah satunya dengan turunnya tarif listrik dan BBM," kata Tulus kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).
Kendati begitu, Tulus menekankan bahwa penurunan harga energi tersebut tidak boleh semakin membebani BUMN, yang secara korporasi saat ini juga sedang babak belur dihajar dampak dari pandemi covid-19 dan efek gulir yang ditimbulkannya. O
leh sebab itu, katanya, pemerintah harus bersikap adil untuk ikut menanggung beban PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) selaku operator, yakni dengan memberikan kompensasi atas penyesuaian harga tersebut.
Artinya, penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut harus ditanggung oleh negara, bukan dibebankan kepada BUMN. "Pemerintah harus fair. Turunnya tarif listrik dan harga BBM jangan dibebankan kepada operator. Pemerintah harus membayar selisih dari penurunan itu, sebab untuk apa jika maksudnya memberikan insentif kepada sektor usaha, tapi berpotensi membangkrutkan BUMN?," ujar Tulus.
Baca Juga: Cegah stres saat jaga pasokan listrik, PJB bikin kompetisi video kreatif buat pegawai
Untuk saat ini, Tulus menilai penurunan harga energi tersebut cukup diberikan terlebih dulu untuk keperluan usaha. Asalkan, penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut bisa menjaga ketersediaan barang maupun keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat.