kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

YLKI sebut tarif ojek online di peraturan baru terlalu tinggi


Senin, 04 Februari 2019 / 14:07 WIB
YLKI sebut tarif ojek online di peraturan baru terlalu tinggi


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp 3.100 per kilometer pada aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah, terlalu tinggi.

Pengemudi sebagai mitra diperkirakan akan menghadapi risiko mengalami penurunan order signifikan, bila skema itu diterapkan.

"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/2).

Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek daring yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah, agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp 3.100-Rp 3.500 per kilometer, atas usulan Tim 10. Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp 1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp 1.600 untuk mitra pengemudi.

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek daring justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang. Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek daring bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Tulus Abadi.

Seharusnya, dia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.

"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," tuturnya.

Tulus Abadi menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek daring memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek daring tidak termasuk angkutan umum. Dengan demikian, skema tarif semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

Namun, tambah Tulus Abadi, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek daring, agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul YLKI Nilai Tarif Ojek Daring di Peraturan Baru Terlalu Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×