Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sementara penjualan kartu perdana Zain di Indonesia. Tapi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menganggap, pemerintah tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan YLKI.
Ia membandingkan keputusan rapat terkait Zain pada 23 Juli lebih tegas yakni melarang penjualan kartu perdana operator asal Arab Saudi tersebut. Penjualan itu bertentangan dengan UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tulus mendesak pemerintah segera mengambil aksi nyata terhadap Zain. "Zain malah membuka counter di embarkasi Aceh dan Medan. Ini ironis sekali," kata Tulus, dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News