kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis ritel modern akan diperketat


Selasa, 21 Maret 2017 / 09:32 WIB
Bisnis ritel modern akan diperketat


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai bisnis ritel modern, UKM (usaha kecil menengah) dan pasar tradisional. Upaya pemerintah ini diterapkan tahun 2018 guna pemerataan ekonomi di Indonesia.

Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, menyatakan tahun depan pemerintah akan memperketat ritel modern. Hal ini diakuinya, berdasarkan contoh di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, untuk menekan ekslusifitas perusahaan ritel besar.

Yang akan diatur tahun depan, ada dua skema. "Yang pertama kami akan atur mengenai keberpikan dan yang kedua tentang pengendalian ritel modern," kata Edy pada KONTAN, Senin (20/3).

Ia menjelaskan, aturan mengenai keberpihakan akan berupa pemberian fasilitas, tempat ,maupun penyertaan modal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pedagang pasar tradisional. "Itu yang akan kami berikan untukĀ  pedagang kecil,"imbuh Edy.

Nah, untuk pengendalian ritel modern, pemerintah akan mengatur zonasi jarak, jam operasional, kemitraan dengan UKM, dan pengaturan barang local supaya ikut dijual di ritel modern.

"Jadi ritel modern jangan masuk ke pemukiman penduduk, kemudian juga jaraknya juga diatur,"tegas Edy.

Namun sayangnya, ketika ditanya mengenai pengaturan zonasi untuk ritel yang sudah esksiting, aturan tersebut akan dikembalikan ke daerah. Pasalnya menurut Edy, pemerintah daerah lebih tahu mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Mengenai ritel yang melanggar zonasi, itu kita kembalikan ke daerah masing-masing. Karena daerah itu yang paling tahu rencana tata ruang dan kepadatan penduduk,"pungkas Edy.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyatakan,perlunya ketegasan dari pemerintah untuk mengatur zonasi ritel modern, untuk menghindari semakin tergerusnya pedagang kecil maupun tradisional.

" Zonasi jadi sangat penting, karena kita melihat benturan yang cukup keras terlihat dalam kehidupan nyata. Bahkan ada penelitan, dengan membuka satu ritel moder, bisa membuat sepuluh pedagang kecil tutup, jadi mengaturan zonasi itu perlu,"ujar Bhima.

Dia menjelaskan, pemerintah bisa belajar dari beberapa tempat di Yogyakarta, yang sudah lebih dulu melakukan zonasi perdagangan lebih baik.

"Pemerintah harus bisa berkaca dari beberapa tempat di Yogyakarta yang melarang ritel modern masuk, jika tidak bekerjasama dengan koperasi atau usaha kecil setempat. Saya kira itu patut dicontoh,"tegas Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×