kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Ini Daftarnya


Jumat, 26 April 2024 / 14:56 WIB
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan telah menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus bandara internasional.ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus bandara internasional. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada tanggal 2 April 2024.

Jumlah bandara internasional ini berkurang dari sebelumnya yang sebanyak 34 bandara internasional. 

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. 

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. 

Baca Juga: Kejar Upacara HUT RI-79, Bandara VVIP IKN Bakal Rampung di Juli 2024

Kemenhub mengatakan, dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. 

Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).

Baca Juga: Hingga Kuartal I, Marketing Sales PANI Sudah Capai 27% dari Target Tahun Ini

Menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. 

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. 

Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a.Kenegaraan;

b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c.Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e.Penanganan bencana.

Kemenhub mengatakan bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut: 

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Bintan, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×