kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada di LNG Badak, SKK Migas bantah jadi BUK Migas


Kamis, 28 Desember 2017 / 23:15 WIB
Ada di LNG Badak, SKK Migas bantah jadi BUK Migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tepat pada 1 Januari 2018 nanti akan terlibat langsung dalam pengoperasian Kilang LNG Badak. Keterlibatan SKK Migas menjadi babak baru pengoperasian Kilang LNG Badak.

Biarpun begitu, SKK Migas menyatakan keikutsertaan dalam pengelolaan Kilang LNG Badak tidak ada hubungannya dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Rencana pembentukan BUK sendiri masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Migas.

"Tidak ada kaitannya," jelas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, ke Kontan.co.id pada Kamis (28/12).

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan keterlibatan SKK Migas dalam pengoperasian Kilang LNG Badak murni karena kompetensi di bidang hulu migas. Dengan masuknya SKK Migas diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan kilang yang ada di Bontang ini dengan target nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL pada tahun depan bisa mencapai Rp 32,5 triliun.

"Kepemilikan LNG Plant Badak berada d LMAN sesuai perundangan yang berlaku, dan SKK Migas dengan kompetensinya di bidang hulu, menjadi mitra dalam pengelolaan aset tersebut agar output-nya optimum. Teknis pengelolaan sedang disiapkan, dan LNG Plant tersebut penting untuk pengembangan hulu migas selanjutnya," terang Wisnu.

Seperti diketahui, SKK Migas akan ikut serta dalam pengendalian operasi LNG Badak. Tepat 1 Januari 2018 nanti, SKK Migas akan memiliki kontrol pada operasional dan biaya di kilang gas alam cair (LNG) Badak yang berada di Bontang, Kalimantan Timur.

Peralihan kontrol dari Pertamina Joint Management Group (JMG) ke SKK Migas itu memasuki tahap baru dengan kesepakatan pokok-pokok persyaratan antara para pihak terkait.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dengan para pihak terkait, disaksikan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari di kantor SKK Migas, Jakarta pada Jumat (22/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×