Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru saja melakukan penandatanganan perjanjian pengoperasian, pemanfaatan dan optimalisasi aktiva Kilang LNG Badak di Bontang dengan PT Badak NGL.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan rangkaian proses pengelolaan Kilang LNG Badak yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara dan telah diserahkelolakan kepada LMAN melalui Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-114/KN/2016.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo penandatanganan perjanjian ini merupakan upaya dari pemerintah dan arahan dari Wakil Menteri ESDM pada tanggal 6 November 2017 agar seluruh pihak mencari solusi terbaik dalam mempertahankan operasi kilang LNG Badak Pasca 2017.
“Sebagaimana diketahui oleh kita bersama Menteri Keuangan telah menunjuk PT Badak NGL sebagai operator kilang dalam rangka pemrosesan gas menjadi LNG di kilang LNG Badak pasca 2017 sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-303/MK.6/2017 tanggal 27 November 2017”ujar Mardiasmo pada Kamis (28/12).
Dengan penandatanganan ini, skema pengoperasian Kilang LNG Badak pasca 2017 pun memasuki pola baru. DJKN melalui LMAN merupakan pemilik aset Kilang LNG Badak, sementara PT Badak NGL selaku operator kilang, dan SKK Migas dan KKKS merupakan gas produser di mana masing-masing pihak memiliki perjanjian-perjanjian tersendiri.
Seperti diketahui, fasilitas operasi Kilang LNG Badak merupakan yang tertua di dunia dan telah beroperasi lebih dari 40 tahun. Fasilitas Kilang LNG Badak memiliki nilai sebesar Rp16 Triliun yang terdiri dari: delapan train/kilang pemrosesan LNG, enam tangki penyimpanan LNG, lima tangki penyimpanan LPG, dan tiga loading dock dan utilitas lainnya.
Aset tersebut diharapkan dapat terus dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh produser gas di Kalimantan Timur sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi domestik dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik dari sektor migas maupun PNBP dari optimalisasi Barang Milik Negara.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa LMAN selaku BLU di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memiliki fungsi operator pengelola barang yang mempunyai otonomi serta fleksibilitas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara.
“Penandatanganan perjanjian ini dimaksudkan agar LMAN dapat melakukan optimalisasi aktiva Kilang LNG Badak. Inisiatif ini merupakan upaya dari Lembaga Manajemen Aset Negara untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan dengan cara pendayagunaan aset yang optimal. “tegasnya.
Pemerintah berkeyakinan bahwa kewenangan yang telah diberikan kepada LMAN dan PT Badak NGL dapat dilaksanakan dengan baik tentunya dengan harapan agar aktiva Kilang LNG Badak ke depannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung terlaksananya Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga aset ini dapat terutilisasi dan teroptimalisasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“LMAN dan PT Badak NGL akan bersinergi dan berkolaborasi dalam mempertahankan operasi kilang LNG Badak demi ketahanan energi nasional”ujar Rahayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News