Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Beleid tentang ekspor timah terus digodog. Targetnya tahun ini kebijakan tersebut sudah selesai dan dapat diimplementasikan. Dalam kebijakan yang baru nanti, akan diatur mengenai tata niaga ekspor timah dalam bentuk batangan dan non batangan.
Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, timah bahan baku yang berbentuk ingot, bentuk batangan akan tetap mengikuti ketentuan yang sekarang ada dan harus diperdagangkan lewat bursa.
Sementara itu, untuk timah non batangan akan diatur dalam dua hal. Pertama, terdapat spek minimum yang mengikuti internasional. Kedua, harus disertai kemasan dan laberling yang sesuai dengan standar dan ketentuan kemasan.
Pengaturan ekspor timah tersebut adalah sebagai upaya agar tidak terjadi pelarian HS karena pemerintah melihat bahwa yang harusnya masuk timah batangan disebutkan sebagai timah bentuk lain sehingga terjadi lonjakan yang tidak wajar. "Akhirnya kita perketat untuk timah non batangan," kata Bayu, Selasa (24/6).
Kebijakan tata niaga ekspor timah tersebut diharapkan dapat mencegah eksploitasi berlebihan, dan menjadikan Indonesia sebagai referensi timah dunia.
Bayu menambahkan, Bursa yang dapat digunakan sebagai transaksi jual beli timah tidak akan mendiskriminasikan. Selain Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), penjualan timah dapat dilakukan lewat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan ekspor timah akan lebih tertata dengan baik. "Kita tidak membatasi, kita hanya mengatur bahwa kebijakan kita untuk hilirisasi untuk membuat yang diperdagangkan adalah barang yang legal bisa diutamakan," ujar Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News