Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12% ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12% adalah tarif listrik. Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12% dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Ini Penjelasan Teknis Potongan Diskon 50% Bagi Pelanggan PLN 2.200 VA ke Bawah
Sementara itu, pembebasan PPN 12% berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.
Selain tidak dikenakan PPN 12%, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50% kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).
Diskon listrik 50% ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan.
Tonton: Pelanggan PLN Kelompok Ini Akan Dapat Diskon Listrik 50%
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Ini Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025"
Selanjutnya: Taksi Vietnam Mulai Mengaspal di Indonesia
Menarik Dibaca: Intip Daftar Gift Code Ojol The Game 19 Desember 2024 Update Terkini Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News