kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Meski Kasasi Pailit Ditolak, Airlangga Ungkap Sritex Tetap Dapat Melanjutkan Ekspor


Jumat, 20 Desember 2024 / 21:33 WIB
Meski Kasasi Pailit Ditolak, Airlangga Ungkap Sritex Tetap Dapat Melanjutkan Ekspor
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN. CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aktivitas ekspor yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih bisa dilakukan meski kasasinya terkait keputusan pailit telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ekspor tetap bisa berjalan karena status kawasan mereka masih tetap berjalan," ujar Airlangga saat menghadiri acara Bina Diskon di Jakarta, pada Jumat (20/12).

Sementara terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) Airlangga, mempersilahkan keputusan perseroan untuk menempuh proses hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum akan tetap dihormati.

"Kalau proses hukum, silakan saja berproses," katanya.

Baca Juga: Bahas Kasus Pailit Sritex, Menperin Undang Kurator Pekan Depan

Sementara itu, pihak manajemen Sritex menghormati keputusan MA yang menolak kasasi dan mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan PK. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 50.000 karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan tersebut.

"Kami mengajukan PK untuk memastikan Sritex bisa terus beroperasi. Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Iwan dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

Selama proses kasasi, Sritex berusaha keras mempertahankan kelangsungan usaha tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meski dihadapkan dengan berbagai keterbatasan, termasuk status pailit kami," tambahnya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pailit, Sritex Berniat Ajukan PK

Sritex berharap, di tengah kondisi perekonomian yang sulit, pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mendukung upaya mereka untuk terus berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan perusahaan tekstil tersebut dalam status pailit pada Rabu (18/12). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

 

Selanjutnya: implementasi OSS, Dalam Enam Tahun, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usah

Menarik Dibaca: RAAM Optimistis Bisa Membesarkan Bisnis di Tahun 2025, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×