Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN. CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aktivitas ekspor yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih bisa dilakukan meski kasasinya terkait keputusan pailit telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ekspor tetap bisa berjalan karena status kawasan mereka masih tetap berjalan," ujar Airlangga saat menghadiri acara Bina Diskon di Jakarta, pada Jumat (20/12).
Sementara terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) Airlangga, mempersilahkan keputusan perseroan untuk menempuh proses hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum akan tetap dihormati.
"Kalau proses hukum, silakan saja berproses," katanya.
Baca Juga: Bahas Kasus Pailit Sritex, Menperin Undang Kurator Pekan Depan
Sementara itu, pihak manajemen Sritex menghormati keputusan MA yang menolak kasasi dan mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan PK. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 50.000 karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan tersebut.
"Kami mengajukan PK untuk memastikan Sritex bisa terus beroperasi. Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Iwan dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).
Selama proses kasasi, Sritex berusaha keras mempertahankan kelangsungan usaha tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan imbauan pemerintah.
"Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meski dihadapkan dengan berbagai keterbatasan, termasuk status pailit kami," tambahnya.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pailit, Sritex Berniat Ajukan PK
Sritex berharap, di tengah kondisi perekonomian yang sulit, pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mendukung upaya mereka untuk terus berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan perusahaan tekstil tersebut dalam status pailit pada Rabu (18/12). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Selanjutnya: implementasi OSS, Dalam Enam Tahun, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usah
Menarik Dibaca: RAAM Optimistis Bisa Membesarkan Bisnis di Tahun 2025, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News