kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan impor longgar lagi


Senin, 18 Juni 2012 / 09:36 WIB
Aturan impor longgar lagi


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ada hembusan angin nan sejuk bagi para importir. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya memutuskan untuk melonggarkan ketentuan angka pengenal impor. Kelonggaran peraturan itu akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 diharapkan bakal terbit pada akhir Juni ini.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, setidaknya ada dua poin utama yang diperbaharui dalam revisi aturan tersebut. "Yaitu soal angka pengenal impor umum (API-U) dan kaitannya dengan hubungan istimewa," kata Deddy, Jumat (16/6).

Dalam revisi ini, pemerintah membatalkan rencana pembatasan impor. Jadi setelah revisi ini berlaku, perusahaan pemilik API-U boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang.

Padahal sebelumnya, Permendag 27/2012 yang terbit 2 Mei lalu menetapkan, perusahaan importir umum hanya boleh memiliki satu jenis API. Artinya, importir umum cuma boleh mengimpor satu kelompok barang.

Tak ayal, kalangan pengusaha langsung menentang beleid dagang ini. Sebab, bagi industri tertentu, seperti otomotif, kosmetik, makanan, dan elektronik, mereka perlu mengimpor lebih dari satu kelompok produk. Bahkan untuk otomotif butuh impor sekitar 12 kelompok, mulai dari karet, kaca, dan kulit.

Balik ke aturan lama

Revisi lain dalam Permendag 27/2012 ini adalah tentang hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang dimaksud ini adalah sebuah perusahan importir dapat menunjukkan bukti pernyataan bahwa perusahaan dari luar negeri menunjuk perusahaan importir lokal tersebut sebagai agen tunggal atau sebagai diler di Indonesia.

Dalam Permendag 27/2012, terdapat pasal yang menyatakan bahwa hubungan istimewa itu harus saling mempengaruhi dalam sisi keuangan dan operasional. Namun sekarang, kata Deddy, pasal itu lebih fleksibel.

Sebab dalam revisi Permendag tersebut, pasal itu akan dihapus sehingga ketentuan hubungan istimewa menjadi lebih umum. Deddy mencontohkan, apabila perusahaan prinsipal di luar negeri menunjuk perusahaan lokal sebagai agen tunggal atau importir, ini sudah termasuk sebagai sebuah hubungan.

Achmad Ridwan Tento, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengatakan, selama ini dua poin yang ada dalam Permendag 27/2012 itu memberatkan bagi importir.

Apabila tidak direvisi, Achmad mengkhawatirkan para pelaku usaha belum siap untuk menerapkannya. "Kalau peraturan tersebut tidak direvisi, akan memakan waktu dan biaya lagi," kata Achmad.

Karena itu, GINSI menyambut baik revisi permendag tersebut, termasuk batasan hubungan istimewa yang lebih longgar. Bila mengacu pada hubungan istimewa setelah revisi, kata dia, saat ini pun para kalangan pengusaha sudah memenuhinya.

Catatan saja, permasalahan aturan impor ini memang sempat menyulitkan posisi Kemdag. Pada 20 Juni 2011, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 39/2010 yang diteken Menteri Perdagangan terdahulu, Mari E. Pangestu. Pasal ini berbunyi, “Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya”. Setelah pasal itu dibatalkan, artinya, produsen tidak boleh lagi mengimpor produk jadi.

Nah, sebagai gantinya, Menteri Perdagangan pengganti Mari, Gita Wirjawan, kemudian menerbitkan Permendag 27/2012. Yang menarik, beleid ini membolehkan produsen mengimpor barang jadi yang disebut barang industri tertentu. Lucunya, dengan adanya revisi tersebut, aturan impor ini dilonggarkan lagi seperti dalam Permendag 39/2010 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×