kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM: Semua produsen rafinasi sudah kantongi izin


Rabu, 13 April 2016 / 09:27 WIB
BKPM: Semua produsen rafinasi sudah kantongi izin


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tudingan Panitia Kerja Gula Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Gula DPR) atas dugaan mayoritas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi tak berizin terus menuai pro dan kontra. Sebagian besar perusahaan mendesak agar Panja Gula membuktikan tudingan itu supaya tidak ada anggapan miring terkait motif di belakangnya.

Selama ini, Panja Gula memang tidak menyebut, siapa sembilan dari 11 perusahaan  produsen gula rafinasi yang dituding ilegal karena tidak memperpanjang izin. Hanya saja, Wakil Ketua Panja Gula DPR Abdul Wachid menyebut, dua dari sembilan perusahaan itu berada di Cilacap dan Lampung. Ada juga industri yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buru-buru membantah temuan Panja Gula ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (12/4), Kepala BKPM, Franky Sibarani bilang, semua perusahaan gula rafinasi yang kini beroperasi sudah mengantongi izin. "Semua ada izinnya," ujarnya kepada KONTAN usai rapat.

Sayang, Franky tidak menjelaskan izin apa saja yang harus dimiliki oleh industri gula rafinasi dan apakah perlu perpanjangan sebagai syarat tetap bisa beroperasi. Dia hanya bilang, izin operasional bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dalam dana BKPM, menurut Franky, sejauh ini belum ada lagi pengajuan investasi baru di industri gula rafinasi. Yang terdaftar masih sebanyak 11 perusahaan yang memproduksi gula rafinasi.

Karena itu, banyak pihak yang mempertanyakan validitas data Panja Gula soal perusahaan gula rafinasi ini. Pekan lalu, Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Benny Wachyudi juga membantah pernyataan Panja Gula. Dia mengklaim, 11 produsen gula rafinasi sudah mengantongi izin lengkap. "Kalau tidak ada izin, mana mungkin kami bisa beroperasi," ujarnya pada KONTAN.

Wajar saja ada yang mempertanyakan motif Panja Gula ini. Ketua Indonesia Sugar Watch Gatot Triyono berpendapat, jika tujuan Panja Gula  dengan menyebut mayoritas perusahaan gula rafinasi tak berizin adalah untuk menutup industri gula rafinasi, langkah itu justru berpotensi membunuh industri makanan dan minuman yang selama ini menyerap hampir 18,9 juta tenaga kerja formal dan informal.

Karena itu, Gatot curiga, pernyataan dan sikap Panja Gula DPR merupakan pesanan importir gula putih agar keran impor gula putih dibuka lebar-lebar. "Gula impor ini juga pada akhirnya akan menghancurkan pabrik gula milik BUMN dan menjatuhkan tebu petani," ujarnya, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×