kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Check in tiket KAI bisa 7 hari sebelum berangkat


Senin, 03 April 2017 / 22:01 WIB
Check in tiket KAI bisa 7 hari sebelum berangkat


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru proses check in. Penumpang yang sudah mempunyai kode booking dapat melakukan proses check in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari sebelum keberangkatan KA.

KAI sebetulnya mulai memberlakukan sistem check in dan boarding untuk penumpang kereta api (KA) yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 1 Jakarta sejak Juni 2016. Penerapan sistem serupa penumpang pesawat ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA.

Awalnya dengan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal dan internal dapat melakukan check in di stasiun, maksimal dua belas jam sebelum keberangkatan KA.

Namun, seiring perkembangan dan masukan dari pengguna jasa setia KA, maka mulai 3 April 2017 KAI memberlakukan aturan baru. Penumpang yang sudah mempunyai kode booking dapat melakukan check in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari (7 x 24 jam) sebelum waktu keberangkatan KA.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrian dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass),” terang Senior Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto dalam keterangan resmi, Senin (3/4).

Check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in counter.

Check in counter ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan. Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun.

Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang. "Penumpang tetap wajib menunjukan kartu identitas asli yang ada fotonya, jika data pada boarding pass dan identitas tidak sesuai tetap dilarang masuk dan dianggap hangus," ujar Suprapto.

KAI Daop 1 Jakarta berharap pemberlakuan sistem check in dan boarding ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu. Dengan penerapan sistem check in, boarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode boking transaksi pembelian tiket sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu.

Diharapkan penerapan sistem check in di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api. "Kami menghimbau kepada penumpang yang telah melakukan check in dan mencetak boarding pass supaya menjaga agar boarding pass yang telah dicetak tidak lusuh atau memudar tintanya. Kalau hal ini terjadi, penumpang bisa menghubungi petugas customer service di stasiun untuk dicetak ulang," tutup Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×