kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eropa cabut larangan terbang semua maskapai asal Indonesia


Kamis, 14 Juni 2018 / 23:04 WIB
Eropa cabut larangan terbang semua maskapai asal Indonesia
ILUSTRASI.


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa resmi mencabut larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan asal Indonesia pada Kamis (14/6).

Sebelumnya, sejumlah maskapai asal Indonesia masuk dalam Safety List Uni Eropa, yakni daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keamanan internasional, sehingga dilarang memasuki wilayah udara Uni Eropa. 

Namun, hari ini (14/6), Komisi Eropa memperbarui Safety List tersebut. 

"Setelah pembaruan daftar hari ini, semua maskapai penerbangan bersertifikat di Indonesia dikeluarkan dari daftar itu, menyusul upaya perbaikan standar keselamatan penerbangan yang dilakukan di negara tersebut," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resmi di laman European Commission, europa.eu, Kamis.

Komisioner European Commission bidang Transportasi, Violeta Bulc mengatakan, Safety List merupakan salah satu instrumen utama untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan yang maksimal bagi warga Eropa. Ia mengaku senang dengan keberhasilan maskapai penerbangan Indonesia.

"Setelah bertahun-tahun berupaya, kami sekarang bisa mengeluarkan semua maskapai Indonesia dari daftar larangan terbang. Ini hasil dari kerja keras dan kerja sama yang erat dalam memperbaiki kualitas penerbangan sipil," kata Bulc dalam keterangan resmi.  

Sebelumnya, seluruh maskapai asal Indonesia sempat masuk dalam Safety List Uni Eropa pada 2007, karena masalah keselamatan yang dinilai belum diperhatikan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada tujuh maskapai yang keluar dari daftar, meski sebagian besar lainnya masih termasuk dalam Safety List. 

Safety List Uni Eropa tidak hanya membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di UE, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk memperbaiki tingkat keselamatan penerbangan, agar bisa keluar dari daftar tersebut.

Hingga hari ini, Komisi Eropa masih melarang 119 maskapai penerbangan untuk memasuki wilayah udara Eropa. Rinciannya, 114 maskapai tersertifikasi dari 15 negara yang belum memenuhi standar keselamatan internasional, serta lima maskapai individu dari Iran, Irak, Suriname, Nigeria dan Zimbabwe.

Selain itu, ada tambahan enam maskapai penerbangan yang operasionalnya dibatasi dan hanya dapat terbang ke UE dengan jenis pesawat tertentu. Maskapai tersebut adalah Afrijet dan Nouvelle Air Affaires SN2AG (Gabon), Air Koryo (Korea Utara), Air Service Comores (Comoros), Iran Air (Iran) dan TAAG Angola Airlines (Angola).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×