kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Harga gas industri perlu persetujuan Kemkeu


Selasa, 21 November 2017 / 17:37 WIB
ESDM: Harga gas industri perlu persetujuan Kemkeu


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penurunan harga gas masih jauh panggang dari api. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sampai saat ini belum menyetujui penurunan porsi pemerintah dalam struktur harga gas.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, salah satu syarat agar bisa menurunkan harga gas adalah dengan merelakan adanya pengurangan porsi pemerintah dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi domain Kemkeu.

"Domain ini ada di Kementerian Keuangan, banyak pertanyaan ke saya, padahal bukan domain ESDM untuk memotong porsi revenue pemerintah," kata Arcandra Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/11).

Untuk domain Kementerian ESDM, Arcandra menyatakan, segala upaya telah dilakukan terutama meminta produsen gas menurunkan harga jual gas. Namun, langkah itupun tidak bisa dilakukan seenaknya, karena jika harga gas di hulu terlalu rendah keberlangsungan investasi hulu migas juga bisa terancam.

"Dalam bagian ESDM kami coba turunkan di hulu. Tapi kalau terlalu rendah juga akan membunuh industri hulu, kita harus seimbangkan antara hulu dan hilir," ungkapnya.

Dalam Peraturan Presiden No. 40/2016 ada tujuh industri yang seharusnya diturunkan harga gasnya dengan maksimal harga sebesar US$ 6 per mmbtu. Sejauh ini, baru tiga industri yang menikmati harga gas sesuai dengan beleid tersebut yakni pupuk, petrokimia dan baja. Masih ada empat industri lain yang menantikan harga gas murah yakni keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha menilai, koordinasi antar kementerian untuk membereskan masalah harga gas terlihat lemah.

Ia bilang, pemerintah harus konsisten dengan mengubah paradigma gas bukan sebagai sumber pendapatan, melainkan sebagai penggerak ekonomi melalui industri. Dengan bertumbuhnya industri, maka revenue untuk negara bisa didapatkan dari pembayaran pajak.

Menurut Satya, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan seharusnya berkoordinasi sehingga bisa terlihat berapa besar impact yang didapatkan dari pertumbuhan industri melalui pembayaran pajak.

"Bu Sri Mulyani (Menkeu) bilang saya perlu ada presentasi kalau PNBP turun, bagaimana impact-nya terhadap pajak. Kan harusnya industri bertambah, pajaknya makin besar, itu harusnya dibicarakan antara ESDM dan Keuangan," jelasnya di Hotel Shangri-La, Selasa (21/11).

Untuk penurunan harga gas ini, dia bilang, harus ada integrasi lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian. Pasalnya, yang mengukur pertumbuhan industri berada di tangan Kementerian Perindustrian.

"Mereka harus kampanyekan pertumbuhan industri perlu mendapatkan visi bersama perhatian dengan pertumbuhan industri kita akan dapatkan pembayar pajak lebih besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×