kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Pekerja asing masuk jika ada investasi baru


Kamis, 15 Maret 2018 / 22:01 WIB
ESDM: Pekerja asing masuk jika ada investasi baru
ILUSTRASI. KEMENTERIAN ESDM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam rangka penyederhanaan perizinan. Pencabutan Permen tersebut dikhawatirkan menimbulkan banjir tenaga kerja asing di Indonesia.

Namun, hal tersebut dibantah Kementerian ESDM. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono menyebut, meskipun tanpa Permen 31/2013, penggunaan tenaga kerja asing masih tetap diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun  2004. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di sektor migas tetap harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri.

"Kebijakan-kebijakan yang kami ambil pro merah putih, pro tenaga kerja Indonesia. UU Migas, PP 35, PP 36 sudah ada beberapa pasal yang jelas disebut wajib gunakan tenaga kerja lokal. Peraturan pemerintah sudah jelas, jadi tidak perlu khawatir kita kebanjiran tenaga kerja asing. Kita sudah punya rambu-rambu," kata Budiyantono dalam acara sosialisasi pencabutan Permen 31/2013 pada Kamis (15/3).

Menurut Budi, pencabutan Permen 31/2013 hanya untuk memudahkan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di sektor migas. Pasalnya, untuk mendapatkan izin tidak lagi perlu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas yang membutuhkan waktu paling cepat selama 20 hari. Namun, saat ini perusahaan sudah bisa langsung mengajukan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Nantinya di Kemnaker akan ada tim khusus dari Ditjen Migas dan SKK Migas untuk mengevaluasi tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam proyek-proyek di sektor migas. Beberapa syarat diperbolehkannya tenaga kerja asing adalah adanya investasi yang masuk.

Budi menyebut, beberapa perusahaan migas besar memang biasa menempatkan tenaga kerja asing di jabatan tertentu. Ini dilakukan untuk mengamankan investasi perusahaan migas tersebut di Indonesia.

Selain itu, tenaga kerja asing juga diperbolehkan untuk bekerja di proyek migas Indonesia jika memiliki keahlian tertentu, misalnya untuk kegiatan di proyek laut dalam. Namun tenaga kerja asing itu pun harus mau melakukan alih teknologi.

"Harus pro investasi, harus alih teknologi. Kalau bawa teknologi contohnya deep water services tidak masalah masuk, asal ada persyaratan alih teknologi," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×