kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja asing berkurang pasca aturan bebas bahasa


Senin, 23 Januari 2017 / 17:55 WIB
Pekerja asing berkurang pasca aturan bebas bahasa


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penghapusan aturan wajib bahasa asing bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap arus TKA. Beleid itu tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, ada tidaknya persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi TKA tidak pengaruh terhadap jumlah pekerja asing di Indonesia. "Faktanya tidak ada lonjakan TKA secara drastis," kata Hanif, Senin (23/1).

Hanif membandingkan saat ini jumlah TKA yang bekerja secara resmi di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai 74.000 orang. Padahal, di tahun 2011 lalu jumlah TKA yang bekerja mencapai 77.000 orang.

Walau demikian, pihaknya tetap akan mengkaji masukan dari Panitia Kerja (Panja) TKA yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami akan kaji lagi (rekomendasi Panja TKA DPR)," ujar Hanif.

Catatan saja, lima rekomendasi tersebut antara lain, DPR mendesak Kemnaker untuk menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Saat ini, jumlah PPNS tak lebih dari 1.800 orang.

Kedua, Komisi IX DPR mendesak pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) penanganan TKA illegal dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kemnaker, keimigrasian, kepolisian, BIN, BAIS, Kemenlu dan BKPM.

Ketiga, pemerintah diminta menerapkan tindakan tegas terhadap semua TKA illegal. Termasuk, perusahaan pengerah TKA yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara illegal.

Keempat, revisi aturan Kemenaker untuk kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia. Serta adanya kemampuan khusus dengan melakukan transfer of knowledge. Kelima, pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, persyaratan bahasa Indonesia akan semakin cepat untuk transfer pengetahuan. "Bahasa yang digunakan dalam peralatan-peralatan juga kebanyakan masih berbahasa asing tanpa ada bahasa Indonesianya," kata Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×