kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.211   -54,45   -0,66%
  • KOMPAS100 1.157   -10,90   -0,93%
  • LQ45 829   -10,46   -1,25%
  • ISSI 294   -1,41   -0,48%
  • IDX30 432   -4,02   -0,92%
  • IDXHIDIV20 516   -5,32   -1,02%
  • IDX80 129   -1,31   -1,00%
  • IDXV30 143   -0,36   -0,25%
  • IDXQ30 139   -1,85   -1,31%

I-dEA minta Permen OTT atasi ketimpangan industri


Rabu, 09 Agustus 2017 / 20:27 WIB
I-dEA minta Permen OTT atasi ketimpangan industri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur perusahaan Over The Top (OTT) diharapkan bisa menjadi payung hukum bisnis penyedia layanan asing berbasis teknologi.

Aulia E. Marianto selaku Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (i-dEA) menyatakan aturan ini bermanfaat untuk Indonesia. Pasalnya ia bilang banyak perusahaan OTT asing yang hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar.

Menurutnya pemerintah harus menegakkan kedaulatannya dengan mengatur OTT dalam payung hukum yang jelas. Pasalnya dengan diaturnya OTT bisa menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

Misalnya dengan terbukanya lahan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak. "Mereka (OTT asing) selayaknya berkontribusi pada banyak hal untuk Indonesia,"kata Aulia kepada KONTAN, Rabu (9/8).

Ia tak memungkiri, dengan banyaknya perusahaan OTT di Indonesia, khusunya OTT asing. Bisa berimplikasi pada pemain OTT lokal. Menurutnya, dengan dibuatkannya payung hukum yang jelas dan tegas bagi OTT, ia bilang bisa meratakan ketimpangan dan kewajiban pelaku OTT.

"Indonesia jadi potensi yang besar, jadi industri ini harus ditata. Agar masing-masing bisa mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×