kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri kehutanan tertekan kebijakan BBM subsidi


Kamis, 03 Januari 2013 / 10:47 WIB
Industri kehutanan tertekan kebijakan BBM subsidi
ILUSTRASI. Harga saham LPKR melesat 10,71% pada sesi pertama bursa Selasa (14/9). Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Prospek industri kehutanan semakin redup. Setelah terganjal masalah legalitas kayu di pasar Eropa, para pelaku bisnis sektor kehutanan kini bakal tertekan beban berat efek kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Soalnya, pemerintah melarang kendaraan pengangkut industri kehutanan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Aturan ini akan berlaku  mulai 1 Maret 2013.

Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, kebijakan tersebut akan  menyebabkan biaya transportasi pengangkutan kayu yang porsinya cukup besar makin tinggi. "Setidaknya biaya transportasi mencapai 30%-40% dari biaya produksi kayu," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (2/13).

Purwadi mengalkulasi, selama biaya angkutan kayu hutan tanaman industri (HTI) dari dalam hutan menuju tempat penampungan sebelum diolah di pabrik pengolahan kayu cukup besar yaitu berkisar Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per meter kubik. Karena itu, meski tak merinci, Purwadi yakin pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bakal mendongkrak biaya pengiriman. Hal ini juga juga terlihat jelas dari  harga solar subsidi yang saat ini Rp 4.500 per liter, sementara harga solar non subsidi Rp 8.000 per liter.

Bukan hanya menekan industri kayu, kebijakan BBM subsidi juga bakal menekan industri kertas dan bubur kertas (pulp).

Meski demikian, kenaikan harga pengiriman harus melihat kondisi pasar. "Kenaikan harga transportasi tidak selalu mengikuti besaran kenaikan harga BBM," ujar Purwadi.

Soalnya,  kata Purwadi, perusahaan yang bergerak di bidang hasil kehutanan sering menggunakan jasa pengiriman pihak ketiga. Ia juga berharap, industri kayu pengguna jasa jangan sampai harus menanggung pelanggaran atas beleid BBM bersubsidi bila itu dilakukan pihak ke tiga.

Wakil ketua Umum II Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Rusli Tan, mengatakan sektor yang paling dirugikan dari kebijakan ini adalah jasa pengiriman atau transporasi. "Bagi perusahaan transportasi yang tak mampu menaikkan harga jasanya, harus   mengefektifkan volume kayu yang diangkut," kata dia.

Rusli menghitung, dampak pembatasan BBM berpotensi membuat harga kertas dan bubur kertas  naik. Harga kertas diperkirakan terkerek 4%-5% dari harga saat ini sekitar US$ 900 per ton. Sedangkan harga bubur kertas bisa naik 2%-3% dari US$ 650 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×