Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (Permen) 03 Tahun 2010 mengenai pemanfaatan gas bumi. Dalam permen tersebut, pemerintah mengatur mengenai perhitungan harga flare gas atau gas suar bakar.
Direktur Pembinaan Program Migas, Agus Cahyono Adi bilang dalam kebijakan baru tersebut harga flare gas tidak akan dihitung dari keekonomian sumur gas, melainkan diperhitungkan mulai dari penambahan fasilitas pengolahan gas (sweetener), LNG Plant, dan biaya transportasi.
Hingga pada akhirnya harga jual nantinya akan ditentukan oleh pemerintah di kisaran harga yang wajar untuk flare gas.
"Awalnya dibicarakan secara business to business sebelum ditetapkan pemerintah dengan range harga yang wajar. Harga diperhitungkan dari tambahan biaya fasilitas-fasilitas dan transportasi agar bisa memberi intensif bagi pihak-pihak yang mau mengusahakan flare gas," kata Agus, Kamis (22/10).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto menambahkan flare gas tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk bahan bakar pembuatan keramik.
Selain itu, flare gas juga bisa digunakan untuk menghasilkan kondensat, LPG, CNG/LNG, dan suplai untuk pembangkit listrik. Hingga 2009 tercatat jumlah flare gas mencapai 375 mmscfd di seluruh titik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News