Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ( Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan penurunan harga gas di sektor hilir. Penurunan harga untuk mengimplementasikan kebijakan stimulus ekonomi jilid III yang mengatur penurunan harga gas di hulu dengan mengurangi jatah bagi pemerintah (goverment take).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menegaskan, penurunan harga gas ini akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2016 yakni sebesar US$ 1-US$ 2 per million metric british thermal unit (mmbtu). Pemerintah berharap harga gas di tingkat hilir sampai ke industri juga akan turun US$ 1 - US$ 2 per mmbtu.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga berupaya menurunkan margin gas di tingkat hilir, agar harga gas yang dibeli oleh industri bisa lebih murah lagi. Caranya, Kementerian ESDM berencana melakukan penataan biaya–biaya gas yang ada di bisnis hilir.
Pemerintah ingin mengatur margin untuk pedagang atawa trader gas bumi yang tidak punya fasilitas infrastruktur. Lalu mengurangi biaya iuran, dan pajak pada saat proses transmisi dan distribusi gas bumi. Dan terakhir mengatur margin internal rate of return (IRR) untuk perusahaan niaga gas bumi yang punya fasilitas infrastruktur gas.
Agar tak mencuil keuntungan para pedagang, Wiratmaja menegaskan, penurunan harga gas di sektor hilir ini juga akan diambil dari bagian pemerintah atau regulated margin. Di dalam regulated margin ini termasuk toll fee.
Hanya saja berapa yang akan di pangkas saat pemerintah masih membahas besaran toll fee bersama perusahaan yang bergerak di jaringan distribusi gas agar tidak merugikan bagi bisnis mereka.
"Regulated marjin sedang didiskusikan. Bisa turun, bisa naik, ada yang sekarang kemurahan toll fee-nya, ada yang kemahalan. Jadi ini sedang kami bahas range-nya," kata Wiratmaja Kamis (22/10).
Sebagai gambaran dalam hitungan Kementerian ESDM, komponen harga gas industri di Jawa Barat melalui PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terdiri dari harga gas hulu US$ 5,44 per mmbtu, ditambah toll fee (SSWJ II) sebesar US$ 1,47 per million ctandard Cubic feet per day (mscf), iuran transmisi US$ 0,04 per mmbtu, iuran niaga US$ 0,03 per mmbtu, distribusi, overhead & margin sebesar US$ 1,38 per mmbtu, dan pajak sebesar US$ 0,41 per mmbtu. Akibatnya harga gas yang dibeli oleh industri sebesar US$ 8,77 per mmbtu.
Jangan toll fee
Rencana pemangkasan harga di tingkat hilir ini jelas membuat ketar-ketir pebisnis. Direktur Utama Pertagas, Hendra Jaya menyatakan, margin dari toll fee sebetulnya sudah diatur karena diputuskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ia menilai besarnya return tersebut pun sudah tipis untuk pelaku usaha bidang infrastruktur.
Untuk itu, Hendra meminta pemerintah menurunkan margin niaga, bukan toll fee. "Menurut saya melihat rantai bisnis gas margin niaga yang cukup signifikan nominalnya," terang Hendra pada KONTAN Kamis (22/10).
Berdasarkan kajian PT Pertamina Gas, harga gas yang dibeli oleh industri merupakan harga gas yang ditetapkan dengan margin rata-rata di tingkat hulu mencapai 16%. Sementara untuk margin distribusi dan niaga mencapai 45% yang terdiri dari biaya transmisi 5%, distribusi 5%, dan margin perusahaan mencapai 25%-35%.
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Heri Yusuf menyatakan mendukung rencana pemerintah agar membuat penetapan harga gas lebih transparan hingga ke konsumen. Yusuf mengklaim selama ini PGN selalu melaporkan perincian harga jual gasnya ke pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News