kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini insentif yang akan diberikan ke hulu migas


Rabu, 22 Februari 2017 / 19:24 WIB
Ini insentif yang akan diberikan ke hulu migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sasaran perubahan BAB IX pasal 78-81 tentang Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, dan Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang dalam PP 35/2004 diatur mengenai pembelian barang yang diimpor untuk eksplorasi migas akan dibebaskan bea masuk. Jika kegiatan eksplorasi berhasil dan dinyatakan ekonomis maka barang yang diimpor itu akan dimasukan ke dalam cost recovery dan barangnya menjadi milik negara.

Namun, jika kegiatan eksplorasi dinyatakan tidak ekonomis, barang yang diimpor pun akan menjadi milik negara. Padahal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang membayar barang tersebut.

Celakanya lagi menurut Arcandra, ketika barang diserahkan ke negara masih harus melewati proses yang rumit dan butuh waktu hingga dua sampai tiga tahun. Sehingga ketika barang diserahkan sudah menjadi rongsokan karena tidak terpakai.

Lebih parahnya lagi, KKKS pun harus mengeluarkan dana selama proses pengembalian barang ke negara. "Sudah tidak komersial lapangannya, barang dikembalikan ke negara, butuh uang lagi untuk mengembalikannya. "kata Arcandra pada Rabu (22/2).

Menurut Arcandra, jika lapangan tidak komersil ketika melakukan eksplorasi maka seharusnya barang dikembalikan kepada KKKS. "Tapi kena bea masuk, itu yang adil," imbuhnya.

Selain itu, Arcandra juga bilang jika barang dikembalikan ke KKKS maka seharusnya barang tersebut bisa digunakan untuk kegiatan di wilayah kerja (WK) selanjutnya. Saat ini, barang yang diimpor untuk kegiatan migas tidak boleh digunakan untuk kegiatan di WK selanjutnya.

"Ini yang mau kami perbaiki. Kalau sudah rugi disini, dia beli peralatan drilling kan bisa digunakan, bermanfaat. Jangan serta merta menjadi milik negara," jelas Arcandra.

Arcandra pun berharap dengan perubahan ini maka akan ada keadilan bagi semua. Apalagi jika aturan tersebut diubah tidak akan merugikan negara.

"Apa ruginya buat negara coba. Negara tidak mengeluarkan uang kok, cuma kalau ini dikembalikan yang punya dia bayar bea masuk. Tetap saja negara dapat bea masuk, tidak ada yang rugi,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×