kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan bos Grab Indonesia menyangkut rencana kenaikan tarif per kilometer


Rabu, 28 Maret 2018 / 22:08 WIB
Penjelasan bos Grab Indonesia menyangkut rencana kenaikan tarif per kilometer
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia sedang mengkaji kenaikan tarif yang dinilai terlalu rendah bagi para pengemudi online roda dua (ojek online).

"Kita sedang mengkaji saat ini. Yang jelas adalah kita setuju untuk bersama-sama meningkatkan pendapatan," ungkap Managing Director Grab Ridzki Kramadibrata di kompleks Istana Negara, Rabu (28/3).

Adapun kajian bukan hanya meningkatkan pendapatan dari tarif saja, tapi juga jumlah penumpang. "Hasilnya akan segera akan keluar," tambahnya. Sekadar tahu saja, Grab dalam hal ini sebagai aplikator diundnag oleh Kantor Staf Presiden untuk melakukan diskusi dengan para pengemudi ojek dan pemerintah.

Hasil dari mediasi itu paling tidak, para aplikator, Grab dan Gojek akan melaporkan hasil kajian terkait penyesuaian tarif pada Senin pekan depan.

Kendati begitu, RIdzki menyampaikan pada prinsipnya, pihaknya terbuka untuk melakukan diskusi dan bersiap mengikuti arahan dari pemerintah.

" Pemerintah sudah niat baik tadi, meminta kita untuk bernegosiasi. Kita paham inti permasalahannya adalah pendapatan. Tapi harap dipahami teman-teman pengemudi tahu kalau pendapatan itu unsurnya bukan hanya tarif. Karena tarif itu berkenaan dengan tiga unsur, pengemudi, penumpang, dan kami. Jadi kita harus perhatikan itu," jelasnya.

Adapun sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, salah satu yang diinginkan para pengemudi adalah kenaikan tarif per km.

"Ia mengeluarkan unek-unek karena dulu mereka sempat merasak Rp 4.000 per km tapi sekarang hanya Rp1.600," jelasnya.

Bahkan, dalam mediasi itu juga, Moeldoko mengatakan dari Kementerian Perhubungan sudah menyerahkan perhitungan dasar sebagai perhitungan pengenaan tarif. "Maka dari itu, Senin rencananya dan harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×